Iklan

Imbauan Pemerintah Soal Larangan Shalat Berjamaah Idul Fitri 1441 Hijriah di Lapangan Ataupun Masjid

admin
23 Mei 2020, 11:38 WIB Last Updated 2021-10-29T17:08:45Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Imbauan Pemerintah Soal Larangan Shalat Berjamaah Idul Fitri 1421 Hijriah di Lapangan Ataupun Masjid
Foto : Imbauan Pemerintah Soal Larangan Shalat Berjamaah Idul Fitri 1441 Hijriah di Lapangan Ataupun Masjid/ Net.

AsupanKita.com - Soal larangan shalat Idul Fitri nanti, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga angkat bicara, PBNU meminta warganya yang berada di zona merah untuk mematuhi larangan pemerintah untuk tidak melaksanakan salat Idul Fitri di lapangan ataupun di masjid, dalam rangka penanganan COVID-19 sast ini.

"Sesuai Surat Edaran Nomor 3953/C.I.034/04/2020 tanggal 3 April 2020, selama terjadi pandemi corona PBNU menganjurkan agar umat Islam melaksanakan ibadah di rumah atau sesuai protokol COVID-19 yang ditetapkan pemerintah, termasuk shalat Idul Fitri," ujar Ketua PBNU, Robikin Emhas kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).

"Hal itu karena pada COVID-19 mengandung unsur yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan orang. Oleh karena itu umat Islam harus menghindari bahaya tersebut dan sekaligus membahayakan orang lain," imbuhnya, seperti dikuti dari detik.com, Sabtu (23/05/2020).

Adapun pemerintah telah menetapkan bahwa 1 Syawal 1441 Hijriah yang merupakan penanda Idul Fitri 2020 jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020. Pengumuman Idul Fitri 1441 Hijriah yang disampaikan langsung oleh Menteri Agama Fachrul Razi setelah menggelar sidang isbat pada Jumat (22/5/2020).

Mahfud MD: Shalat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan Dilarang Sesuai Peraturan Perundang-undangan

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, shalat berjemaah di masjid dan di lapangan saat Idul Fitri nanti dilarang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, hal itu sehubungan dengan sedang mewabahnya virus corona saat ini.

Menurut Mahfud, dalam Permenkes yang mengatur tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) itu, segala kegiatan yang dapat mengumpulkan massa dalam jumlah besar dilarang untuk mencegah penularan Covid-19.

"Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti shalat berjemaah di masjid atau shalat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020," ujar Mahfud usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui video conference pada Selasa, 19 Mei 2020 kemarin, seperti dikutip dari kompas.com, Sabtu (23/05/2020).

"Juga dilarang oleh berbagai peraturan undang-undang yang lain. Misalnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tambah mahfud.

Oleh karena itu, ia mengatakan, pemerintah meminta kepada semua umat Islam agar mematuhi ketentuan tersebut dan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Ia pun meminta semua tokoh agama mengajak umat Islam bersama-sama mematuhi aturan itu demi mencegah penularan Covid-19.

"Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan, dan tokoh-tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan shalat berjemaah itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan," ujar Mahfud lagi.

Komisi VIII DPR Minta Masyarakat Dukung Imbauan Pemerintah untuk Shalat Id #diRumahAja

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta masyarakat menyambut baik keputusan pemerintah yang meminta untuk menjalankan shalat Idul Fitri di rumah selama pandemi Covid-19.

"Kita sambut baik keputusan pemerintah untuk meminta ummat islam sholat idul fitri di rumah saja," kata Yandri dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/5/2020).

Meski demikian, Yandri mengatakan, apabila ada kelompok masyarakat yang tetap menjalankan shalat Idul Fitri di luar rumah seperti di masjid, tetap harus dihormati.

Ia juga meminta, aparat keamanan tidak melakukan tindakan yang represif sehingga menimbulkan kesalahpahaman bagi masyarakat.

"Jangan ada tindakan represif dari pihak keamanan (polisi, tentara) atau satpol PP atau pihak lain lurah, kades, camat, jangan sampai memicu kesalahpahaman ummat karena faktanya hari-hari menjelang, banyak mall yamg buka dan pasar-pasar berjubel dipenuhi warga tanpa mengindahkan protokol kesehatan corona, dan faktanya pemerintah cenderung membiarkan tanpa ada tindakan yang serius," ujarnya.

Lebih lanjut, Yandri berharap, masyarakat dapat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dengan gembira, meski di tengah pandemi Covid-19.

"Semoga ini menjadi kekuatan bangsa ini untuk bangkit bersama dalam melawan corona," pungkasnya, sepertu dikutip dari kompas.com, Sabtu (23/05/2020).

Imbauan tersebut juga disampaikan oleh beberapa pihak lainnya, dimana imbauan larangan shalat Id berjamaah tahun ini di masjid atau lapangan sudah banyak disampaikan mulai dari Menteri Agama hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Komentar

Tampilkan

Terkini